Kasus Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Wajo

Amankan 4 CPU dan Puluhan Bundel Dokumen

0 611

DETAKKaltim.Com, WAJO: Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan Penyidikan berupa penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulses Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023, dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Siaran Pers Nomor : PR- 206/P.4.3.6/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, penggeledahan kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai Pukul 13:00 Wita.

“Masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” jelas Soetarmi.

BERITA TERKAIT:

Dari Kantor SNVT Pembangunan BBWS Pompengan Sulsel, didapat 89 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Baca Juga:

Dari Kantor BPN Kabupaten Wajo didapat 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.

Selain itu, turut diamankan 4 unit CPU Komputer, 1 unit Laptop, dan 4 unit Handphone.

Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan Penyitaan sebagai alat bukti surat, dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Leonard juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan, ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623,-. (Rp75 Milyar) akibat pembayaran sebanyak 241 bidang tanah seluas + 70,958 Hektar, yang masih merupakan tanah negara ex-kawasan hutan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 75 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!