DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 16:50 WIB.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1218/132/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas buronan yang diamankan yaitu AS Bin TS (40) bertempat tinggal di Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Direktur CV Mega Agro Jaya.
Dijelaskan Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
AS Bin TS merupakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 Milyar,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Didakwa Korupsi, Mantan Mantri Bank Plat Merah di Samarinda Divonis Bersalah
- Putusan Sela Perkara Korupsi PT MJC, Eksepsi PH Terdakwa Wendy Ditolak
- Tersangka Baru Perkara Nasabah Topengan Bank Plat Merah
Pada saat diamankan, lanjut Ketut, Tersangka AS Bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka AS Bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman