DPO Kejati Papua Barat Diamankan Tim Tabur di Tanjung Priok

Tersangka RFJR Diduga Korupsi Rp3,5 Milyar

0 54

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Hanya berselang beberapa jam setelah mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Bandung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 19:20 WIB.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1219/133/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan identitas buronan yang diamankan berinisial RFJR (36), lahir di Manokwari, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Bumi Marina Asri, Manokwari, Papua Barat.

Tersangka RFJR tersandung perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR,” kata Kajati Papua Barat yang dilansir Ketut Sumedana.

Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000,- (Rp4,5 Milyar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000,-. (Rp3,5 Milyar).

“Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.” jelas Ketut menandaskan.

Baca Juga:

Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!