Pemkab Kukar Ingatkan Tiga Prinsip Utama Kelola Anggaran Desa

Taufik: Ini Penting

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggaran Desa digunakan untuk merencanakan kegiatan dan menghitung biaya yang diperlukan, serta mengidentifikasi sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh Desa.

Dalam pengelolaan dana tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengingatkan, untuk selalu mematuhi tiga prinsip utama, yaitu prinsip berhati-hati, efektivitas, dan efisiensi.

“Ini penting guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang tentunya melalui Musyawarah Desa dan dilaksakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya,” jelas Taufik, sapaan akrabnya, usai membuka Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, Verifikasi Pertangggungjawaban Desa, di Hotel Fugo Samarinda beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Selanjutnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur Kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dalam mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Asisten I Kukar tekankan pentingnya pelatihan.

Pelatihan pengelolaan Anggaran Desa itu juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan, dan kejelasan dalam pengelolaan Keuangan Desa, guna mendukung Pembangunan Desa.

“Dengan berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan,” ujarnya.

Tujuan pelatihan ini juga mencakup memberikan panduan kepada Camat untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa, dan Verifikasi Pertanggungjawaban Desa pada akhir tahun anggaran. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 75 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!