Pemkab Kukar Ingatkan Tiga Prinsip Utama Kelola Anggaran Desa
Taufik: Ini Penting
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggaran Desa digunakan untuk merencanakan kegiatan dan menghitung biaya yang diperlukan, serta mengidentifikasi sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh Desa.
Dalam pengelolaan dana tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengingatkan, untuk selalu mematuhi tiga prinsip utama, yaitu prinsip berhati-hati, efektivitas, dan efisiensi.
“Ini penting guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang tentunya melalui Musyawarah Desa dan dilaksakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya,” jelas Taufik, sapaan akrabnya, usai membuka Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, Verifikasi Pertangggungjawaban Desa, di Hotel Fugo Samarinda beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Dokumen Perencanaan 193 Desa Kukar Belum Sesuai Permendagri
- Samboja Barat Siap Wujudkan Program Lumbung Padi Kukar
- Sekcam Sebut Infrastruktur Samboja Barat Memadai
Selanjutnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur Kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dalam mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Asisten I Kukar tekankan pentingnya pelatihan.
Pelatihan pengelolaan Anggaran Desa itu juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan, dan kejelasan dalam pengelolaan Keuangan Desa, guna mendukung Pembangunan Desa.
“Dengan berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan,” ujarnya.
Tujuan pelatihan ini juga mencakup memberikan panduan kepada Camat untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa, dan Verifikasi Pertanggungjawaban Desa pada akhir tahun anggaran. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman