Pemkab Kukar Tekankan Tiga Dokumen Penting Pelaksanaan APBDesa
Taufik: Berperan Sebagai Panduan Utama
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa dalam perannya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan oleh Perangkat Desa yang bertindak sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), pada dasarnya adalah pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, bahwa setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan.
“Harus dipertanggungjawabkan dan dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taufik usai mewakili Bupati Kukar membuka Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, Verifikasi Pertangggungjawaban Desa di Hotel Fugo Samarinda beberapa waktu lalu.
Prinsipnya, setiap kegiatan, baik yang memerlukan alokasi dana atau tidak, harus dipertanggungjawabkan. Sementara tindakan yang tidak memiliki alokasi dana harus melalui penyusunan laporan tertulis.
“Jadi SPJ itu menjadi bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal, atas kegiatan yang disertai anggaran,” ujarnya.
Baca Juga:
- Kecamatan Loa Janan Rutin Evaluasi Anggaran Desa
- Kerja Sama TJSP Kukar dan Loa Janan Bangun UMKM Centre
- Pemkab Kukar Ingatkan Tiga Prinsip Utama Kelola Anggaran Desa
Apabila Kepala Desa ingin melaksanakan APBDesa, lanjut Taufik, maka terdapat tiga dokumen yang perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan verifikasi pertanggungjawaban.
Ketiga dokumen tersebut, meliputi Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Kegiatan Anggaran, dan Rencana Anggaran Biaya.
“Penting untuk diterapkan ketiga dokumen ini, yang berperan sebagai panduan utama dalam pelaksanaan kegiatan serta dalam proses verifikasi pertanggungjawaban.” tandas Taufik. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman