Dokumen Perencanaan 193 Desa Kukar Belum Sesuai Permendagri

Riyandi: Belum Menyentuh Sesuai Ketentuan

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara Riyandi Elvander, soroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

DPMD Kukar menyoroti ini bukan tanpa alasan, diungkapkan Riyandi, dari 193 Desa yang pihaknya coba urai perencanaannya, belum terdapat Desa yang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri.

Dari 193 Desa yang saya coba urai perencanaannya, belum menyentuh sesuai ketentuan di dalam Permendagri,” tegas Riyandi kepada pewarta media DETAKKaltim.Com.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini, dokumen perencanaan Desa itu hanya dianggap sebagai dokumen pelengkap administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Padahal kalau itu diselenggarakan dengan baik, maka dipastikan makmur pasti masyarakat,” ucap Riyandi usai mendampingi Asisten I Kukar membuka Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, Verifikasi Pertangggungjawaban Desa di Hotel Fugo Samarinda beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Lanjut Riyandi, apabila perencanaan desa benar-benar sesuai dengan Permendagri, maka tidak diperkenankan campur tangan Kepala Desa (Kades) di dalamnya.

“Perencanaan itu betul-betul dari Desa kalau sesuai dengan Permendagri, tidak ada keterlibatan Kades,” jelasnya.

Kades ditegaskannya, hanya sebagai pelaksana yang diamanahkan oleh masyarakat, dalam dokumen yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

“Sampai saat ini kawan-kawan di Desa hanya berkutik di penganggaran saja, perencanaan tidak pernah dipikirkan, jadi metodenya terbalik. Harusnya disusun dulu APBDes-nya.” tutup Riyandi. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 85 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!