Didakwa Korupsi, Wendy Gugat Perdata Para Pihak

Parulian: Kita Persoalkan Adalah Surat Perjanjian

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim ke BUMD PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT dan kemudian dikerjasamakan dengan PT MJC.

Dari kerja sama inilah kemudian belakangan muncul permasalahan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim senilai Rp10, 7 Milyar.

Inilah awal Wendy kemudian didakwa JPU melakukan Tindak Pidana Korupsi, dan perkaranya kemudian bergulir masuk Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Samarinda.

Melalui Tim Kuasa Hukum, Terdakwa Wendy lantas mengajukan keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan Jaksa itu. Meski kemudian Eksepsi itu ditolak Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, namun sebelumnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Wendy telah melakukan perlawanan dengan menggugat secara Perdata para pihak, dengan dasar perkara yang didakwakan itu mengandung unsur Perdata atau hutang piutang.

Baca Juga:

Para pihak Tergugat ini adalah  Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), Notaris Bayu Adi Saputra,S.H.,M.Kn, Kejaksaan Agung RI C.q Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tikur C.q Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Notaris Maria Astuti,S.H.PPAT Kota Samarinda dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Sidang Perdata dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2023/PN Smr ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda, dan sudah masuk pada agenda pembuktian dokumen surat masing-masing pihak, baik dari Penggugat maupun Tergugat.

Pada sidang sebelumnya. pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya Martua Parulian Sinaga SH, Teddi Kama Sinaga SH, Sunardi Sinaga SH dan Sudung Sinaga SH telah menyerahkan bukti dokumen surat kepada Majelis Hakim yang dihadiri oleh para pihak Tergugat.

Selanjutnya pada sidang  yang digelar, Kamis (26/10/2023). Para pihak Tergugat, masing-masing juga telah menyerahkan bukti dokumen surat kepada Majelis Hakim.

Martua Parulian Sinaga SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Wendy kapada Wartawan selepas Sidang Perdata digelar menjelaskan, bahwa ini terkait masalah perjanjian antara MMPHKT dengan Wendy. Perjanjian itu adalah perjanjian hutang piutang .

“Sebenarnya masalah sertifikat tanah pribadi yang disita JPU itu kita tidak persoalkan. Namun di sini yang kita persoalkan adalah Surat Perjanjian atau wanprestasi, ” tegas Parulian.

Menurut Parulian, terkait soal penyitaan sertifikat milik Wendy oleh Jaksa sebenarnya masuk dalam kategori Perdata.

“Masalahnya sekarang Sertifikat itu disita JPU terkait perkara Tipikor. Itu kan sertifikat pribadi milik Wendy, yang seharusnya ada sama MMPHKT.  Inilah yang akan kita uji di Pengadilan Tipikor,” ujar Parulian.

Dalam perkara Perdata ini, Parulian berharap Sertifikat itu bisa dikembalikan kepada pemiliknya karena itu adalah aset pribadi yang dijaminkan PT MJC melalui perjanjian Notaris Maria Astuti. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!