Tanggapan JPU Atas Eksepsi PH Terdakwa Wendy Ditanggapi

Teddy: Kewenangan Absolut Yang Kita Eksepsi

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi ditanggapi PH Terdakwa Wendy, Senin (16/10/2023).

Usai sidang Tanggapan JPU, Teddy Sinaga SH didampaingi Parulian Sinaga SH selaku PH Terdakwa Wendy mengatakan, inti dari Eksepsinya adalah terkait kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang secara absolut.

“Karena kedua belah pihak di dalam perjanjian, kesepakatan yang dibuat di Notaris Nomor 16 itu dikatakan, kalau terjadi perselisihan itu akan dibawa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda. Ada tiga Pasal itu,” jelas Teddy.

Di dalam pengakuan hutangpun, jelas Teddy lebih lanjut, dijelaskan juga jika terjadi perselisihan perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kesepakatan itu kan berlaku sebagai Undang-Undang, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dikaitkan juga dengan Pasal 1320 terkait sahnya perjanjian, itu mengikat kedua belah pihak. Jadi intinya adalah, kewenangan absolut yang kita Eksepsi di situ,” jelas Teddy.

Karena dibuat dua perjanjian di situ dan setelah gagal, lanjut Teddy, dibuat addendum lagi di Kantor Notaris Bayu Adi Saputra SH MKn dilanjutkan dengan Kuasa Menjual.

“Jadi ranahnya ini, ranah Perdata,” jelas Teddy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dibuat Akta Kuasa Menjual, perselisihan belum selesai. Masih terjadi surat menyurat, somasi, tanggapan sampai turun Jaksa Pengacara Negara Seksi Datun.

“Ini belum selesai, persoalannya belum selesai Jaksa Penyidik langsung menaikkan Tindak Pidana Korupsi. Apa iya? Kasus Perdata ketika belum selesai karena mentok langsung jadi Tipikor. Dasar hukumnya dimana?” kata Teddy mempertanyakan.

Parulian menegaskan, Jaksa Penuntut Umum keliru mendakwa Wendy sebagai Tipikor.

“Nggak ada dasar hukumnya mendakwa Si Wendy Tipikor Pasal 3 ataupun Pasal 2 dan Junto Pasal 55,” kata Parulian.

BERITA TERKAIT:

Masih menanggapi tanggapan JPU terkait Eksepsinya mengenai kewenangan Absolut Pengadilan, Teddy menambahkan, tidak harus masuk ke Pokok Perkara.

“Kalau untuk menentukan kewenangan absolut Pengadilan, tidak harus masuk ke Pokok Perkara. Besok itu kan diputus tanpa melalui Pokok Perkara, dengan alasan atau bukti-bukti yang sudah diajukan oleh PH terkait dengan adanya kesepakatan bersama, pengakuan hutang, addendum, Akta Kuasa Menjual. Itu kan sudah ada di berkas, nggak perlu harus masuk di materi perkara dulu,” jelas Teddy.

Namun demikian, keduanya sepakat soal Putusan itu adalah kewenangan Majelis Hakim.

Terdakwa Wendy didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar) Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT kemudian dikerjasamakan dengan PT MJC.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!