Perkara Korupsi Dirut PT MJC, Majelis Hakim Dissention Opinion

Terdakwa Wendy Dihukum 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

0 168

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan H Mahpudin SH MH MKn menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Wendy, Jum’at (2/2/2024) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Wendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaiman dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wendy dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp300 Juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.776.000.000,-.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.

Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Pikir-Pikir.

Dalam perkara ini, terjadi dissention opinion antara Ketua Majelis Hakim dengan dua Hakim Anggota. Ketua Majelis Hakim berpendapat, jika pekara ini bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi karena memiliki hubungan keperdataan karena adanya perjanjian antara Terdakwa Wendy selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multi Jaya Concepts (PT MJC).

Namun dua Hakim Anggota pada intinya menilai perkara ini merupakan perkara Tipikor.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah diterima PT MMPKT, oleh saksi Hazairin Adha diberikan kepada  saksi Luki Ahmad untuk modal kegiatan di luar bidang usaha PT MMPKT maupun PT MMPHKT. Yaitu diinvestasikan ke Terdakwa Wendy selaku Direktur utama PT MJC, untuk proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park.

Berita Terkait:

Pada tahun 2014, Terdakwa Wendy melakukan kerja sama proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park dengan PT MMPHKT. Dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di PT MMPKT sebesar Rp12 Milyar, yang dimohonkan saksi Luki Ahmad kepada saksi Hazairin Adha dan disetujui.

Untuk melaksanakan kerja sama Proyek The Concepts Business Park antara PT MMPHKT dan PT MJC, tanggal 19 September 2014 saksi Luki Ahmad  bersama Terdakwa Wendy membuat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan The Concepts Business Park di Notaris Maria Astuti SH.

Akta Notaris Nomor 16 itu menyebutkan diantaranya, PT MMPHKT menunjuk PT MJC sebagai pelaksana pengembang untuk membangun Rukan The Concepts Business Park berlokasi di Jalan Teuku Umar, di atas lahan milik PT MJC dengan pendanaan modal kerja dari PT MMPHKT sebesar Rp12 Milyar.

Jangka waktu pembangunan Rukan itu maksimal 18 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2016.

Dana sebesar Rp12 Milyar tersebut yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kawasan Rukan the Concepts Business Park, sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan Terdakwa Wendy.

Perbuatan Terdakwa Wendy bersama-sama dengan saksi Hazairin Adha dan saksi Luki Ahmad merupakan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Wendy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 140 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!