Disduk Capil Kukar Latih Pengurus RT Desa Tani Bhakti

Surianto: RT Harus Memiliki Semangat Melayani

0 157

DETAKKaltim.Com, LOA JANAN: Pemerintah Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Administrasi RT di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tani Bhakti, Selasa (17/10/2023).

Dalam acara tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui ADB Kependudukan Ahli Muda  Surianto yang sekaligus menjadi narasumber mengatakan, Ketua RT berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 44 memiliki tugas Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk diubah menjadi kewajiban RT.

“Jadi RT harus memiliki semangat melayani, bukan semangat dilayani warga,” kata Surianto.

Surianto berpesan agar RT dalam melaksanakan tugas perlu berkolaboratif dengan petugas narahubung Administrasi Kependudukan Desa, yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu warga Desa dalam mengurus dokumen kependudukan

“Semua layanan gratis,” ungkap Surianto.

Baca Juga:

Surianto juga mengingatkan agar RT tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan Kependudukan kepada warga masyarakat, karena ada sanksi administrasi bagi setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya dalam pengurusan penerbitan dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A Permendagri Nomor 109 tahun 2019.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 Juta,” kata Surianto lebih lanjut.

Surianto juga berharap dengan adanya Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Administrasi RT bisa bermanfaat terutama bagi RT, dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau  penggunaan Dana Program Rp50 Juta per RT. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Alim

Editor: Lukman

(Visited 149 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!