Diskominfo Kukar Gelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data

Kegiatan Statistik Sektoral Bagi OPD Tahun 2023

0 85

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, dan Badan Perencana Pembangunan Daerah(Bappeda) Kukar melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023.

Kegiatan digelar selama 2 hari, dari tanggal 9 sampai 10 Oktober di Hotel Harris Kota Samarinda, Senin (9/10/2023).

Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri, 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.

Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan Satu Data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi.

“Dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijak dan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan daerah harus berbasis data, menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data,” kata Dafip.

Baca Juga:

Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data. Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, dimana tugas walidata untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data indonesia.

“Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 september 2023 lalu, telah kita sepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di Kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan Surat Keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023,” imbuh Dafip.

Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, menyatakan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data Indonesia yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Meta Data.

“Dalam rangka pemenuhan Meta Data kegiatan statistik sektoral demi mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, kami dari Diskominfo kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi Meta Data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari ke depan,” jelas Dafip lebih lanjut.

Kadis kominfo Dafip Haryanto berharap kegiatan Desk ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan, yakni tersedianya Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.

“Dan kegiatan ini juga dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.” tandas Dafip. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 77 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!