Tapal Batas Kelurahan Manggar-Karang Joang Dibahas Dalam RDP

Simon: Perlu Juga Dilakukan Penguatan

0 113

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).

RDP yang turut diikuti warga Karang Joang dan Manggar Balikpapan Timur tersebut, membahas tentang wilayah perbatasan Kelurahan Manggar dan Karang Joang.

Anggota Komisi 1 Simon Sulean mengatakan, kedua wilayah tersebut telah memiliki titik koordinat. Hanya memang masyarakat meminta diperjelas tapal batas wilayah atau patok, supaya kedua wilayah tersebut tidak terlihat rancu.

Ia juga mengingatkan agar kondisi ini jangan sampai berlarut-larut, sehingga bisa menimbulkan tidak kondusif, karena persoalan ini sudah lama tidak selesai. Untuk itu ia meminta agar OPD terkait  melakukan pemasangan patok, untuk memperjelas batas wilayah.

 “Apabila sudah ada batas pemisah, perlu juga dilakukan penguatan lewat Perda atau Perwali,” ujarnya.

Baca Juga:

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Rudi Siswanto menambahkan.  Untuk batas kedua Kelurahan tersebut, sudah tidak ada lagi permasalahan termasuk batas titik.

“Untuk batas wilayah ada pemeliharan Patok wilayah, sebab ada sebagian RT yang masuk daerah Balikpapan Timur dan sebaliknya. Tetapi melihat patok pembatas sudah jelas,” jelas Rudi.

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Elyzabeth Lumban Toruan, ia mengatakan penguatan batas wilayah sudah ada Keputusan Gubernur.

“Jadi secara teknis sudah tidak ada persoalan. Ada usulan pembuatan regulasi yang lain seperti Perda dan Perwali perlu ada pertimbangan, karena sudah diputuskan oleh Gubernur Kaltim.” tandas Elyzabeth. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Balikpapan)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 107 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!