Rapur Ke-35, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim Harus Tuntas 2023

Rusman: Kalau Diluncurkan Tahun 2024, Kerugian Bagi Kaltim

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rapat Paripurna (Rapur) Ke-35 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pembahasan pertama yang termasuk ke dalam agenda.

Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, bahwa pihaknya meminta penambahan waktu selama 30 hari. Dengan demikian masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, telah disepakati untuk diperpanjang.

 “Antara Kemeterian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak sinkron dalam soal teknik pemungutannya, itu krusial bagi kepentingan daerah. Saya selaku Ketua Bapemperda punya kewajiban mengingatkan dalam pajak dan retribusi,” ujar Rusman usai Rapat Paripurna, Senin (25/9/2023)

Baca Juga:

Terkait dengan perpanjangan, ia mengatakan bahwasanya terdapat beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama persaoalan sinkronisasi dua Kementerian tersebut.

Ia juga menekankan, Raperda tersebut harus selesai tahun 2023. Apabila tidak, maka berdampak buruk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Benua Etam.

“Kalau diluncurkan tahun 2024, konsekuensinya kita tidak dapat memungut pajak dengan mengacu pada ketentuan baru, makanya itu kerugian bagi Kaltim,” paparnya.

Besar harapan legislator Karang Paci itu agar Pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya, sebab dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri terdapat batas akhir fasilitasi oleh Kementerian.

“Pertengahan minggu Kedua bulan November, kalau tidak kita masukkan ke sana, kerugian bagi kita tahun depan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!