Kasus Korupsi Graha Telkom, Penyidik Kejagung Sita 10 Bidang Tanah

Ketut: PT GTS Mengalami Kerugian Hingga Rp240 Milyar

0 66

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 terus digeber Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teranyar, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti atas nama Tersangka TH, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, Kamis (7/9/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 994/023/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 Milyar,” ungkap Ketut.

Baca Juga:

Penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Penyitaan aset ini, kata Ketut lebih lanjut, merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses Penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Proses Penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi, dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketut.

Selain itu, Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor.

Tindakan tegas terhadap Tindak Pidana Korupsi, kata Ketut lebih lanjut, adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis, dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras Tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 59 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!