Sidang Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US Inc Digelar KPPU

Pon Holdings BV Diduga Telah Melakukan Keterlambatan Pemberitahuan

0 47

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana, atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Sidang ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi, pengambilalihan saham Dorel Finance US Inc oleh Pon Holdings B V.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 46/KPPU-PR/IX/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini, jelas Deswin, berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings BV atas saham Dorel Finance US Inc pada tahun 2021. Pon Holdings BV merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk Pertanian dan modal ventura.

Sementara Dorel Finance US Inc merupakan perusahaan induk, untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022.

Baca Juga:

Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B V memenuhi berbagai ketentuan. Khususnya nilai aset/penjualan gabungan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

“Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B V seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” jelas Deswin.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai Komisioner Guntur S Saragih dan didampingi Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya, Senin (11/9/2023) dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!