Perkara Komoditas Timah, Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Kerugian Negara Hampir Melebihi Kerugian Perkara Asabri dan Duta Palma

0 90

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka, Jum’at (16/2/2024).

Penetapan Tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 127/042/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Kelimat tersangka masing-masing SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021. Dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan kasus posisi dalam perkara ini. Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG. Kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018, tentang sewa menyewa peralatan Processing Peleburan Timah.

“Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” jelas Ketut.

Pada saat itu, lanjut Ketut, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan Bijih Timah, dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan BijihTtimah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih Timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk, atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik Bijih maupun Logam Timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan Bijih Timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (Rp975,5 Milyar). Sedangkan total pembayaran Bijih Timah yakni, senilai Rp1.729.090.391.448 (Rp1,7 Trilyun).

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Mineral Timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian Bijih Timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir Penambang-Penambang Timah Ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, Mineral Biji Timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya, melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma,” ungkap Ketut lebih lanjut.

Baca Juga:

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas Penambangan Ilegal Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!