Sindikat Pengedar Narkotika Asal Kukar Divonis Bersalah di PN Samarinda

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dari DPO Mas Jawa

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda patut diacungi jempol, lantaran berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu hingga ke Kutai Kartanegara(Kukar) pada pertengahan Februari 2023 lalu.

Terdakwa Arif Setiawan dan Terdakwa Yudi Hadi Subianto. (foto: LVL)
Terdakwa Arif Setiawan dan Terdakwa Yudi Hadi Subianto. (foto: LVL)

6 orang berhasil ditangkap kurang dari 12 jam dalam sebuah operasi penangkapan di beberapa tempat berbeda, yang dimulai dari penangkapan di Jalan Pasundan Samarinda terhadap Mohammad Rendy alias Rendy Bin Ansari bersama Sari Ervinawati alias Vina Binti Sarjono (Alm), Sabtu (18/2/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan sehingga menangkap Arif Setiawan alias Arif Bin Miskan (Alm.) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, sekitar Pukul 23:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan menelusuri sumber Narkotika tersebut. Hingga kemudian berhasil menangkap Yudi Hadi Subianto alias Yudi Bin Djamin (Alm.), dan Bendik Purwanto Bin Marianto di Jalan Swadaya, RT 003, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Minggu (19/2/2023) sekitar Pukul 00:30 Wita.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melanjutkan pengembangan sehingga berhasil menangkap Agung Sukariadi alias Agung Bin Supardi (Alm.) di parkiran Hotel Grand Fatma, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Minggu (19/2/2023) sekitar Pukul 08:00 Wita, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Dakwaannya, Narkoba jenis Sabu yang disita dari para Terdakwa tersebut, berasal dari Mas Jawa (DPO).

Terdakwa Agung Sukariadi sudah 3 kali membeli Sabu dari Mas Jawa, dengan maksud untuk dijual lagi. Untuk menjual Sabu tersebut, Terdakwa Agung dibantu Terdakwa Bendik. Sedangkan Terdakwa Bendik dibantu Terdakwa Yudi Hadi Subianto sejak setahun terakhir, dengan mendapatkan upah.

Terhadap Terdakwa Arif Setiawan, disebutkan barang bukti Sabu 8 poket Sabu yang disita saat penangkapan juga berasal dari Agung Sukariadi. Dibeli seharga Rp8 Juta, sudah terjual sebanyak 3 poket. Terdakwa jual kembali kepada pembeli, dengan keuntungan Rp200 hingga Rp300 Ribu per poket.

Agung Sukariadi nomor perkara 525/Pid.Sus/2023/PN Smr telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, Jum’at (11/8/2023) dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 1,14 Gram/Netto.

Sedangkan Terdakwa Bendik nomor perkara 522/Pid.Sus/2023/PN Smr dijatuhi hukuman 7 tahun, dengan barang bukti Sabu 32,51 Gram/Netto, Senin (4/9/2023).

Untuk Terdakwa Mohammad Rendy nomor perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Smr, bersama Terdakwa Sari Ervinawati nomor perkara 521/Pid.Sus/2023/PN Smr, dengan barang bukti Sabu 0,41 Gram/Netto dijatuhi hukuman masing-masing selama 5 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara, Senin (4/9/2023) siang.

Terdakwa Mohammad Rendy sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sedangkan dan Terdakwa Sari Ervinawati dituntut 6 tahun dengan denda masing-masing Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percoban atau permufakatan jahat, untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

Kepada Terdakwa Arif Setiawan nomor perkara 523/Pid.Sus/2023/PN Smr dengan barang bukti Sabu 8,31 Gram/Brutto, dan Terdakwa Yudi Hadi Subianto nomor perkara 524/Pid.Sus/2023/PN Smr dengan barang bukti 9,90 Gram/Bruto, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan penjara, Senin (4/9/2023) siang.

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percoban atau permufakatan jahat, untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

Terdakwa Arif Setiawan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Yudi Hadi Subianto dituntut 9 tahun penjara dengan dendan masing-masing Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap Putusan tersebut, para Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Agustinus Arif Juoni SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terima,” sebut Terdakwa Sari Ervinawati bersamaan dengan Terdakwa Rendy yang disidang secara bersama-sama Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH.

Jawaban yang sama juga disampaikan Terdakwa Arif Setiawan dan Terdakwa Yudi Hadi Subianto, yang disidang secara bersama-sama setelah sidang Terdakwa Rendy dan Sari.

Selain Mas Jawa, 2 nama juga masuk dalam DPO dalam perkara ini. Masing-masing Andri dan Agus. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!