Edarkan Sabu, Bendik Dihukum 7 Tahun Penjara

Barang Bukti 20,85 Gram/Brutto

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 522/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Bendik Purwanto Bin Marianto, Senin (4/9/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Terdakwa Bendik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan dan permufakatan jahat percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 21,81 Gram/Brutto atau 20,85 Gram/Netto, 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,98 Gram/Brutto atau 0,7 Gram/Netto, 1 buah Sendok Penakar, 1 pack plastik klip kecil, 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 unit Timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 buah Dompet warna Pink, 1 buah Toples warna biru, 1 unit Hp merk Oppo wama kuning, 1 buah alat pres plastik warna biru. 10 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,8 Gram/Brutto atau 1,54 Gram/Netto, 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,18 Gram/Brutto atau 9,42 Gram/Netto, 1 bundel plastik Klip, 1 Dompet kecil warna biru, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 unit HP realme wama biru juga dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai Rp12.225.000,- dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Bendik pada sidang sebelumnya selama 8 tahun dan 6 bulan. Denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal saat Terdakwa Bendik, Sabtu (18/2/2023) sekitar Pukul 23:00 Wita menghubungi saksi Rudi Purwanto alias Rudi Bin Rahmat (telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan RS Hermina No.1290158479), untuk datang ke rumahnya di Jalan Perjuangan, Gang Sentul, RT 042, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah sampai, Terdakwa memberikan Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada Saksi Rudi Purwanto sebanyak 10 poket seberat 3,8 Gram/Brutto dan 2 poket seberat 10,18 Gram/Brutto.

Minggu (19/2/2023) sekitar Pukul 00:30 Wita Terdakwa bersama Saksi Rudi Purwanto, Saksi Yudi Hadi Subianto dan Agung Sukariadi diamankan pihak Kepolisian Polresta Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Bendik, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Agung Sukariadi, adalah untuk dijual kembali kepada pembeli yang sudah langganan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Bendik yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Agustinus Arif Juoni SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terima,” kata Terdakwa Bendik singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Fajarudin ST Salampessy  SH, yang mengikuti sidang pembacaan Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!