RF, DPO Kejati Bengkulu Diamankan Tim Tabur Kejagung

Ketut: RF Merupakan Saksi

0 86

DETAKKaltim.Com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 20:56 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 977/006/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas buronan yang diamankan berinisial RF.

RF, wanita kelahiran Yogyakarta 13 April 1966 (67) beralamat di Binong Permai. Ia seorang karyawan BUMN, diamankan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“RF merupakan Saksi dalam perkara Tindak Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” jelas Ketut.

 

Pada saat diamankan, lanjut Ketut, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terhadap Saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 77 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!