Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim Tersangka

Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

0 255

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB sebagai Tersangka, Jum’at (18/8/2023)

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 976/005/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (2/9/2023) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penetapan Tersangka CB dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT:

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi. Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka CB yaitu, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus – 6 September 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 230 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!