Perkara Pengadaan Tanah ke Bandara Bontang, Rugikan Negara Rp5,2 Milyar

Basir, Mantan Camat Bontang Selatan Jadi Terdakwa

0 607

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan tanah, untuk jalan masuk ke Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012 kembali akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/7/2023).

Sidang perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto S Ag SH, memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Basir, setelah pada sidang sebelumnya, Kamis (6/7/2023) Terdakwa Basir melalui Penasehat Hukumnya membacakan Eksepsi.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya yang dibacakan, Senin (3/7/2023). Terdakwa Basir selaku Camat Bontang Selatan tahun 2012 sekaligus sebagai anggota panitia pengadaan tanah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Rendy Iriawan selaku Lurah Bontang Lestari tahun 2012, melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk jalan masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012.

Kegiatan tersebut tanpa didahului/didasarkan Keputusan Penetapan Lokasi dari Wali Kota Bontang dan Rencana Tata Ruang Wilayah, menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah Sih Wiryadi yang tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RI, dan tanpa ada Surat Keputusan Wali Kota Bontang untuk melakukan penilaian harga tanah.

Selain itu, mengadakan rapat musyawarah negosiasi pembebasan lahan tanpa dihadiri Ketua dan/atau Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Bersama-sama dengan Saksi H Said Husain Assegaf, Saksi Taufiq, dan Saksi Ibramsah melakukan pengukuran tanah dengan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dimana yang seharusnya diukur terhadap setiap bidang alas hak, namun diukur langsung secara keseluruhan. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007.

Melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu H Said Husain Assegaf setidak-tidaknya sejumlah Rp3.254.110.250,-(Rp3,2 Milyar) Saksi Sayid Rizal setidak-tidaknya sejumlah Rp1.123.582.600,- (Rp1,1 Milyar), Saksi Marmin setidak-tidaknya sejumlah Rp878.465.250,- dan saksi Andi Anwar setidak-tidaknya sejumlah Rp800 Ribu yang dapat merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp5.256.958.100,- (Rp5,2 Milyar).

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, nomor: SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang Dra Noorhayati NS MSi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012, juga menjadi Terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah. Perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Usai pembacaan Dakwaan, Noorhayati mengatakan sesuai pendapat Penasehat Hukumnya. Sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa Noorhayati mengatakan tidak keberatan.

“Tidak keberatan Yang Mulia,” sebut Surasman SH, salah satu Penasehat Hukum Noorhayati.

Penasehat Hukum Terdakwa Rendy juga mengatakan tidak keberatan, namun Terdakwa Basir mengatakan keberatan atas Dakwaan tersebut sehingga mengajukan Eksepsi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 144 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!