Perkara Pengadaan Lahan ke Bandara Bontang, Mantan Asisten I Bersaksi

JPU Nilai Pertanyaan PH Terdakwa Noorhayati Sudutkan Saksi

0 970

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan lahan, untuk jalan masuk ke Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/8/2023).

Salah satu saksi yang dihadirkan langsung di Persidangan melihat bukti surat yang diajukan JPU. (foto: LVL)
Salah satu saksi yang dihadirkan langsung di Persidangan melihat bukti surat yang diajukan JPU. (foto: LVL)

Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Noorhayati, dan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr untuk Terdakwa Basir dan Rendy Iriawan yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto S Ag SH,  memasuki agenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satu dari enam Saksi yang dihadirkan JPU adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Bontang tahun 2012 Sarifah Nurul Hidayati, ia dicecar berbagai pertanyaan baik dari JPU maupun Penasehat Hukum ketiga Terdakwa dan juga Majelis Hakim.

Saksi Sarifah menjawab pertanyaan JPU mengatakan, pada pengadaan lahan tersebut ia menjabat sebagai Wakil Ketua Tim. Tim itu terdiri dari 9 orang, dibentuk berdasarkan SK Walikota bulan Maret 2012. Dari penelusuran, diketahui pada saat itu Wali Kota Bontang dijabat Adi Darma (Alm.).

Menjawab pertanyaan JPU selanjutnya, Saksi Sarifah menyebutkan Panitia Pengadaan Lahan itu diketuai Sekda (Azmudin Hamzah (Alm.)-red) , Bappeda, Dinas PU, Camat, Lurah, dan beberapa aggota lainnya. Ia juga ditanya mengenai Tupoksinya sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan itu.

Saksi Sarifah juga mengungkapkan, saat rapat negosiasi harga ia tidak mengikuti. Juga tidak mengikuti rapat teknis pengadaan lahan itu, namun ia menandatangani notulen rapat negosiasi harga.

“Saudara ikut menandatangani notulen, tapi saudara tidak ikut rapatnya. Seperti itu?” tanya JPU.

“Iya, betul,” jawab Saksi seraya menambahkan karena ia diberikan hasil rapat secara rinci dari Kabag Pemerintahan (Terdakwa Noorhayati-red).

Alasan Saksi tidak ikut rapat karena pada saat mau rapat ada kegiatan lain, dan Sekda saat itu memberikan petunjuk agar rapat dilanjutkan yang akan dipimpin Kabag Pemerintahan.

“Yang penting dari pesan Pak Sekda adalah, harga tidak di atas appraisal,” jelas Saksi.

BERITA TERKAIT:

Saksi Sarifah membenarkan pertanyaan JPU, jika inisiatif memimpin rapat itu datang dari Sekda. Bukan dari Saksi Sarifah selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan.

Harga appraisal dijelaskan Saksi seharga Rp90 Ribu per Perkan (M2), dari Kantor Apprisal Sih Wiryadi. Sempat terjadi negosiasi harga dengan pemiliki lahan, dari Rp100 Ribu per Perkan yang kemudian disetujui pada angka Rp85 Ribu per Perkan. Harga lahan yang dibebaskan totalnya Rp10.575.650.000,- (Rp10,5 Milyar) belum termasuk pajak.

Menjawab pertanyaan Surasman selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Noorhayati, Saksi Sarifah mengatakan pada tahun 2012 di DPA Pemerintah Kota Bontang ada 26 lokasi yang mau dibebaskan. Salah satunya jalan menuju ke Bandara.

Terkait appraisal, Saksi mengatakan tidak ada SK Panitia yang dibuatkan.

“Menurut saudara, betul apa tidak?” tanya Surasman.

“Kurang tahu,” jawab Saksi.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Noorhayati, Saksi Sarifah menjelaskan undangan rapat negosiasi harga lahan ia tandatangani tanggal 17 Desember untuk rapat tanggal 18 Desember. Namun ia tidak bisa hadir dalam rapat itu, karena ada tugas lain. Ketua Panitia juga tidak hadir saat itu.

PH Terdakwa sempat mempertanyakan, mengapa rapat itu tidak ditunda saja misalnya tanggal 20 karena sebagai Wakil Ketua tidak bisa hadir dan Ketua juga tidak bisa hadir. Saksi diam sesaat, sebelum menjawab tidak ingat.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan agar PH Terdakwa menyampaikannya dalam Pembelaan nanti.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa, Saksi Sarifah menjelaskan jika Ketua Panitia berhalangan hadir maka yang sah memimpin rapat adalah Wakil Ketua.

Meski tidak menghadiri rapat, namun Saksi sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan tetap menandatangani notulen rapat karena merasa sudah dilaporkan secara detil pimpinan rapat Noorhayati.

“Saya yakin apa yang beliau sampaikan (Noorhayati) sudah sesuai dengan yang terjadi pada saat rapat,” jelas Saksi seraya menambahkan tidak ada komunikasi dengan Sekda.

Saksi mengakui ada menandatangani Berita Acara Pembayaran, namun ia lupa mengenai Surat Keputusan Pembayaran. Tapi mengakui ada menandatangani 2 dokumen.

“Saya lupa,” kata Saksi.

“Tapi saudara tandatangan ya?” tanya PH Terdakwa.

“Iya, saya tandatangan,” jawab Saksi.

Terkait notulen rapat, ia menandatangani sebagai yang mengetahui bukan sebagai yang hadir. Dan dalam menandatangani dokumen-dokumen terkait Pembebasan Lahan itu, Saksi mengatakan tidak merasa dipaksa karena itu memang jabatannya sebagai panitia.

Menjawab pertanyaan Agus Amri SH selaku PH Terdakwa Basir, Saksi mengatakan sepengetahuannya lahan warga yang dibebaskan sudah diterima semua pembayarannya. Dan saat pembayaran itu, Saksi tidak mendapat laporan atau keluhan jika ada yang tidak menerima. Selain itu, juga tidak ada komplain dari pihak lain terkait lahan itu.

Namun saat ini, jelas Saksi, ia dapat informasi ada pihak yang komplain terhadap lahan itu. Hingga saat ini, jalan itu belum pergunakan meski sudah pengerasan karena proyek tidak dilanjutkan. Kebutuhan lahannya 92 Hektar termasuk lahan Bandaranya.

PH Terdakwa Noorhayati kembali mengajukan pertanyaan, apakah tugas-tugas Panitia itu dibebankan kepada salah satu anggota atau semua anggota Panitia, yang dijawab Saksi untuk semua anggota.

“Apakah semua Panitia ini bertanggung jawab?” tanya PH Noorhayati.

Mendapat pertanyaan tersebut, Saksi hanya diam. Hingga JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim, pertanyaan PH Terdakwa terlalu menyudutkan Saksi.

“Izin Majelis, pertanyaan Pengacara terlalu menyudutkan Saksi,” kata JPU yang mengikuti sidang secara online.

Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta PH Terdakwa Noorhayati menyimpulkannya dalam Pembelaan.

Baca Juga:

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim dan PH ketiga Terdakwa sebelum kemudian Saksi-Saksi berikutnya mendapat giliran memberikan keterangan.

Pada sidang kali ini, selain Sarifah yang kini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Pemerintahan Kota Bontang, JPU juga menghadirkan Saksi Kepala Dinas Perhubungan Akhmad Soeharto. Sabis Kasubsi Pengaturan Tanah Kantor Pertanahan Bontang, sekarang Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bontang.

Kemudian Ery Yuliansyah Staf Bagian Pertanahan Pemerintahan Setda Bontang, Ibramsyah dan Ardiansyah Staf Bagian Pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam perkara ini, para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu H Said Husain Assegaf setidak-tidaknya sejumlah Rp3.254.110.250,-(Rp3,2 Milyar) Saksi Sayid Rizal setidak-tidaknya sejumlah Rp1.123.582.600,- (Rp1,1 Milyar), Saksi Marmin setidak-tidaknya sejumlah Rp878.465.250,- dan saksi Andi Anwar setidak-tidaknya sejumlah Rp800 Ribu yang dapat merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp5.256.958.100,- (Rp5,2 Milyar).

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, nomor: SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (9/8/2023) masih dalam agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 184 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!