Kasus Mantan Bupati Kubar, Penyidik Periksa Direktur PT Gunung Bara Utama

Ketut: SH Selaku Direktur

0 480

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang Saksi, Senin (28/8/2023).

Pemeriksaan kedua Saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka IT, mantan Bupati Kutai Barat 2006-2016 yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI. (foto: Exclusive)
Tersangka IT, mantan Bupati Kutai Barat 2006-2016 yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI. (foto: Exclusive)

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 950/105/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial SH dan Aran.

“SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama, Aran selaku Asisten Tersangka IT,” ungkap Ketut.

Baca Juga:

Kedua saksi, lanjut Ketut, diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Ketut.

Sejumlah Saksi telah diperiksa Penyidik sejak perkara ini mencuat, di antaranya Saksi CB mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. ARB dan P dari CV Aneka Ilmu.

Sebagaimana disebutkan Ketut dalam Siaran Pers sebelumnya, peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha Pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 444 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!