Kasus Mantan Bupati Kubar, Penyidik Periksa Orang Dalam KemenESDM

IT Terancam Hukuman Penjara Paling Singkat 1 Tahun

0 146

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kasus dugaan Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) 2 periode tahun 2006-2016 berinisial IT, terus didalami Kejaksaan Agung.

Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang Saksi, untuk Tersangka IT yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 931/086/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, 2 Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SH dan TD, Selasa (22/8/2023).

SH selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan TD selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT:

Sebelum kedua Saksi itu, Tim Penyidik juga telah memeriksa Saksi CB mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kaltim.

Sebelumnya lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 2 orang saksi dari CV Aneka Ilmu masing-masing berinisial ARB dan P.

Sebagaimana disebutkan Ketut dalam Siaran Pers sebelumnya, peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha Pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 132 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!