DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Senin (5/2/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 095/010/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut.
Ketiga saksi masing-masing M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat.
Saksi lain, AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. Dan A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Tiga Tahun Terakhir PT MMP Kaltim Setor PAD Rp384,5 Milyar
- Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
- Perkara Korupsi Dirut PT MJC, Majelis Hakim Dissention Opinion
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Selasa (15/8/2023) Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 sebagai Tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.
Peran Tersangka IT dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha Pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut dalam Siaran Pers.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman