NEK, Buronan Kejari Kaimana Diamakan Tim Tabur Kejaksaan

Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp1,7 Milyar

0 27

DETAKKaltim.Com, PAPUA BARAT: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan Ir NEK M Ec Dev, Kamis (31/8/2023) Pukul 15:00 WIB.

NEK (58) adalah buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam Siaran Pers Nomor: PR –       /R.2/Kph.3/8/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, NEK adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon/Terdakwa NEK,” jelas Harli.

Sebelumnya, kata Harli, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan Terdakwa NEK terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.793.851.488,22 (Rp1,7 Milyar).

Sebelum mengamakan Terdakwa NEK, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah memantau keberadaan Terdakwa NEK selama 2 minggu.

“Ketika Terdakwa NEK berada di Manokwari, Tim Tabur langsung mengamankan Terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari,” jelas Harli.

Baca Juga:

Dijelaskan Harli, Terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan. Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tandas mantan Wakajati Kaltim ini. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran  Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!