Berkas Perkara Petinggi Ponpes Al-Zaytun Dikembalikan ke Penyidik

Ketut: Belum Lengkap Secara Formil dan Materil

0 36

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19), kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG, Selasa (29/8/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 958/113/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang, lanjut Ketut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses Penyidikan.

Perkara Tersangka ARPG terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!