Buron 8 Tahun, Mantan AO BRI Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung

Terpidana R Basuki Wismantoro Rugikan BRI USD19 Juta

0 257

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana R Basuki Wismantoro (60), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, Senin (1/4/2024) sekitar Pukul 16:30 WIB.

Terpidana R Basuki Wismantoro asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diamankan di Jalan Pamulang Indah, B2/19, RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 295/008/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (2/4/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Terpidana R Basuki Wismantoro adalah Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru (Mantan Account Officer (AO) Bank BRI).

Ketut menjelaskan, R Basuki Wismantoro merupakan Terpidana yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006-2008, dan juga fasilitas kredit PT First Internasional Gloves. Berdasarkan database, kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (Macet).

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Cq PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (USD 19 Juta),” jelas Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana R Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana R Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut lebih lanjut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Terpidana R Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 249 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!