Andi Baso, Residivis Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara

Jalankan Bisnis Ganja dari Dalam Lapas Narkoba

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Hukuman penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Andi Mastar tahun 2022 lalu, tampaknya tidak membuatnya kapok mengulangi perbuatannya melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Terbukti, saat masih menjalani hukuman perkara nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Smr tersebut di Lapas Narkotika Bayur Samarinda, Terdakwa Andi Baso masih mengulangi perbuatannya memperjual belikan Narkotika jenis Ganja yang dipesan dari Medan melalui Intstagram (IG) MEDCLUBS.

Menggunakan Handphone, Terdakwa Andi Baso mengendalikan peredaran Ganja tersebut dari dalam Lapas dibantu Terdakwa Moh Adam Maulana alias Tayo Bin Imran di luar Lapas.

Aksi kejahatan Narkoba yang dilakukannya terbongkar saat Terdakwa Adam ditangkap anggota Kepolisian Samarinda, keduanya kemudian diseret ke Meja Hijau untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 617/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 616/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Ridha Nur Karimah SH MHum memvonis keduanya bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya kepada Terdakwa Andi Baso, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Adam. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan, pada sidang sebelumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan, menyatakan barang bukti Terdakwa Andi Baso berupa 1 unit HP Android merk OPPO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti dari Terdakwa Moh Adam berupa 2 bungkus Ganja seberat 12,13 Gram /Brutto, 1 bungkus Ganja sberat 3,14 Gram/Brutto, 1 otak Tupperware isi Ganja seberat 33,02 Gram/Brutto; 1 Bungkus Ganja seberat 125 Gram/Brutto, 1 kotak Susu Ultra; 5 lembar Plastik klip, 1 buah bungkusan silver; 1 Hp iP 7 warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Terdakwa Andi Baso yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda, menghubungi Terdakwa Adam melalui aplikasi messenger menawarinya pekerjaan mengantar Ganja ke Lapas Bayur.

Terdakwa Adam menyanggupi tawaran tersebut, sehingga ia disuruh Terdakwa Andi Baso menunggu paket datang di alamatnya, Jalan Kemakmuran, Gang 1, Blok Lamongan, RT 111 No. 05xx, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Setelah paket Ganja itu datang, Terdakwa Adam kemudian diminta mengantar ke Lapas Bayur keesokan harinya sekitar Pukul 08:30 Wita. Ganja tersebut dicampur dengan Urap, yang dibuat sendiri Terdakwa Adam.

Setelah kerjaan pertama berhasil, Terdakwa Adam kemudian dihubungi lagi Terdakwa Andi Baso, Rabu (15/3/2023). Ia diminta lagi menunggu paket datang. Sabtu (18/3/2023), paket itu datang.

Terdakwa Adam kemudian diminta Terdakwa Andi Baso mengantarkannya ke Jalan Kemakmuran, Gang 1, dekat Lapangan Bola.

Saat pengantaran itulah, Terdakwa Adam ditangkap lantaran yang diantari adalah anggota Kepolisian yang menyamar.

Tertangkapnya Terdakwa Adam, kemudian menyeret Terdakwa Andi Baso. Ia ditangkap, Rabu (21/3/2023) sekitar Pukul 21:00 Wita di Lapas Narkoba, Jalan Padat Karya, Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Andi Baso dan Terdakwa Adam yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 86 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!