DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadikan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 579/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Suyono Bin Goiril, Senin (28/8/2023).
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana 76D Junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Baca Juga:
- KPPU Sosialisasikan Peran Pengawasan di Kaltara
- Kasus Mantan Bupati Kubar, Penyidik Periksa Direktur PT Gunung Bara Utama
- Kejari Samarinda Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu Lewat Gakkumdu
Hukuman ini lebih tinggi 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Suyono selama 8 tahun pada sidang sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL