Dijanji Komisi Rp100 Ribu, Arul Malah Masuk Penjara

Terima Putusan Majelis Hakim

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Nasrullah Rahman alias Arul Bin Jasman, Rabu (27/3/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Teopilus Patiung SH MH, menyatakan Terdakwa Muhammad Nasrullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat, secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nasrullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Soebekti SH.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Muhammad Nasrullah, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto atau 0,56 Gram/Netto. 1 unit Handphone android merek Samsung warna hitam No SIM Card 0838 1323 4664 dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Genio warna putih plat nomor KT-6036-BAF, dikembalikan kepada Saksi Putri Puspita Sari alias Putri Binti Jasman

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Bernadus Ndaumanu SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Muhammad Nasrullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar Pukul 00:05 Wita. Saksi AIPDA Budi Rasdianto, Saksi Brigpol Tezar Indra Wibisana serta anggota lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kahoi 10, Nomor 84, RT 32, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Dari informasi tersebut, selanjutnya para saksi anggota Kepolisian melakukan observasi ke lokasi tersebut. Sekitar Pukul 00:35 Wita para saksi mencurigai seorang laki-laki belakangan diketahui itu adalah Muhammad Nasrullah, mengendarai 1 unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna putih plat KT-6036-BAF yang berhenti di pinggir jalan.

Selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 poket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya telah dibuang dari genggaman tangan kiri Terdakwa.

Menurut pengakuan Terdakwa, 3 poket Sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari Saksi Muhammad Raihan Pratama (berkas perkara terpisah).

Awalnya, Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Pukul 22:00 Wita. Terdakwa Muhammad Nasrullah dihubungi oleh Saksi Muhammad Raihan, untuk mengambilkan bahan (Sabu) setengah (Gram) yang dibagi 3.

Terdakwa Muhammad Nasrullah menyanggupi, kemudian sekitar Pukul 22:30 Wita Terdakwa menghubungi Mery (DPO) untuk mengambil Sabu yang disanggupi Mery.

Sekitar Pukul 23:15 Wita, Terdakwa Muhammad Nasrullah menuju ke rumah Mery yang terletak di Jalan Kahoi B7 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sesampainya di rumah Mery Terdakwa Muhammad Nasrullah membeli Sabu sebanyak 3 poket dengan harga Rp600 Ribu. Setelah Terdakwa menerima Sabu tersebut, kemudian sekitar Pukul 00:10 Wita menghubungi Saksi Muhammad Raihan dan memintanya menunggu di rumahnya.

Setelah itu Terdakwa Muhammad Nasrullah menuju ke rumahnya, untuk bertemu dengan Saksi Muhammad Raihan. Sesampainya di depan gang rumahnya, tiba-tiba datang beberapa orang yang memperkenalkan diri dari anggota Kepolisian dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Kantor Kepolisian, guna diproses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuannya diketahui maksud dan tujuan Terdakwa menjual 3 poket Sabu kepada Saksi Muhammad Raihan, karena dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp100 Ribu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Nasrullah yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 68 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!