Tega Rusak “Mahkota” Putrinya, Ag Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Pol Ary: Kejadiannya dari Tahun 2014

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perbuatan Ag (41) terhadap dua putri kandungnya patut mendapat hukuman seberat-beratnya, bagaimana tidak. Ia sebagai orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, justru tega merusak masa depannya dengan melakukan tindakan tidak senonoh.

Kedua anaknya yang kini berusia 19 tahun dan 15 tahun, telah disetubuhi sejak 10 tahun lalu berkali-kali.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Press Release di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Jum’at (5/4/2024) sore.

“Kejadiannya dari tahun 2014,” jelas Kombes Pol Ary Fadli menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Sebelumnya, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan perbuatan Tersangka Ag yang berprofesi sebagai kuli dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Perbuatannya dilakukan di tempat berbeda, di rumah yang lama dan yang ditempatinya saat ini.

Terungkapnya aksi bejat Ag ini lantaran pengakuan kedua putrinya kepada ibunya, Kamis (14/3/2024), bahwa telah dikumpuli bapaknya.

Kronologisnya ini bermula dari laporan salah satu anak kandung dari pelaku ini, kepada ibunya bahwa telah dikumpulin oleh Tersangka. Bapak kandung korban,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Baca Juga:

Atas pengakuan kedua putrinya tersebut, Sang ibu yang keberatan lalu melaporkan ke Polresta Samarinda. Kamis (21/3/2024) Pukul 14:30 Wita, Ag kemudian ditangkap Unit Opsnal Gabungan Jatanras dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediamannya Samarinda Ulu.

Tersangka Ag dijerat dengan Pasal 81, 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Pertama Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangk Ag terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!