Kejari Samarinda Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu Lewat Gakkumdu

Firmansyah: Gakkumdu Mengawal Proses Pemilu

0 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari 3 unsur, yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian, guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.

“Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses Pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, karena dengan bersatunya tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Minggu, (27/8/2023).

Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Junto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu, yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan, yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di Pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan.

Didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan bahwa dari 3 unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.

“Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI, khususnya Bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini” kata Erfandy.

Baca Juga:

Seluruh jajaran Intelijen, lanjut Erfandy, diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan Perundang-Undangan.

Dan juga melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan Pemilu, serta untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi Tindak Pidana Pemilihan Umum yang terjadi sebelum, saat, dan pasca diselenggarakannya Pemilu melalui kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan.

Dengan hal-hal tersebut, diharapkan dapat menekan potensi Tindak Pidana Pemilu seminimal mungkin sehingga dapat tercapainya Pemilu yang jujur, adil dan transparan.

Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat dapat melaporkannya dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Samarinda yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Nomor 4, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Atau laporan dapat disampaikan melalui Telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 74 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!