Perantara Beli Sabu, Terdakwa Dihukum Penjara 5 Tahun

Diupah Rp50 Ribu

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 183/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Miftah Nor Rezkan alias Reza Bin Budi pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (13/3/2024) sore.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Miftah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,20 Gram/Brutto atau  0,08 Gram/Netto; 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 Gram/Brutto atau 0,02 Gram/Netto seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

1 lembar uang pecahan Rp100 Ribu nomor seri 2BR250800; 1 lembar uang pecahan Rp50 Ribu dengan nomor seri CSM6039032; 1 Unit Hp Oppo warna putih Nomor Imei1: 863525033094758 dan No Imei2: 863525033094758 dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Tua Lestari SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Miftah selama 6 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar, Rabu, (13/3/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Miftah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula pada hari Rabu (4/10/2023) sekitar Pukul 05:30 Wita. Terdakwa didatangi temannya bernama Iwan di tempat biasa Terdakwa tidur, di bawah Jembatan Pertigaan Teluk Lerong.

Kemudian Iwan memberikan uang sebesar Rp200 Ribu kepada Terdakwa, untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Pukul 06:30 Wita, Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah Bondan untuk membeli Sabu-Sabu pesanan Iwan seharga Rp150 Ribu. Sisa uang sebesar Rp50 Ribu untuk Terdakwa, sebagai upah membelikan Sabu-Sabu.

Kemudian Terdakwa menghubungi Iwan untuk mengambil Sabu-Sabu pesanannya. Setelah itu sekitar Pukul 08:30 Wita, Iwan datang menemui Terdakwa di bawah Jembatan Teluk Lerong untuk mengambil Sabu-Sabu pesanannya.

Sekitar Pukul 18:30 Wita, Terdakwa didatangi Dede meminta Terdakwa membelikan Sabu-Sabu seharga Rp200 Ribu. Selanjutnya, sekitar Pukul 22:00 Wita Terdakwa pergi ke rumah Bondan membelikan Sabu-Sabu sebesar Rp150 Ribu. Sisanya sebesar Rp50 Ribu, sebagai upah jasa Terdakwa membelikan Sabu-Sabu.

Setelah itu, Terdakwa meminta 1 buah plastik klip bening untuk membagi menjadi 2 pesanan Sabu-Sabu Dede untuk dijual kembali.

Kemudian Terdakwa menuju ke rumah temannya meminjam motor untuk mengantar Sabu-Sabu kepada Dede, namun di tengah jalan Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian di Jalan Antasari, Gang Ijabah, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Miftah yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Putusan itu juga diterima JPU, sehingga perkara ini telah inkracht. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!