Perkara Sabu, Terdakwa Nait dan Sul Dihukum 6 Tahun Penjara

Terbukti Melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika  

0 554

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 2 Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 514/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 515/Pid.Sus/2023/PN Smr, Selasa (8/8/2023).

Kedua Terdakwa Junait alias Nait Bin Asmuni dan Sulfajar alias Sul, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun karena dinilai Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karimah SH MHum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junait alias Nait Bin Asmuni tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 51,43 Gram/Netto, 20 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,86 Gram/Netto, 2 buah plastik klip bening, 1 buah Dompet kecil warna kuning, 1 buah kotak plastik, 1 unit Handphone Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam KT 6618 BAI nomor rangka MH1JM9123NK251775 dan nomor mesin JM91E2250135 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Falia Nur Annisa Putri, sesuai STNK.

Uang tunai sejumlah Rp2.800.000,- dikembalikan kepada Terdakwa Sulfajar, dan membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut keduanya masing-masing 7 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pada sidang yang digelar, Selasa (1/8/2023).

Dalam Tuntutannya, JPU menilai kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan perkara nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Smr ini, perkara ini dimulai, Kamis (16/2/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita. Terdakwa Sul menghubungi Terdakwa Junait dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 Gram dengan harga sebesar Rp37.500.000,-.

Terdakwa Junait kemudian menghubungi Ilham (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu, pesanan Terdakwa Sul yang disanggupi Ilham dengan mengatakan agar pembayarannya dikirimkan dengan cara transfer.

Terdakwa Junait kemudian menyampaikannya kepada Terdakwa Sul, dan menyanggupinya yang langsung mentransfer uang senilai Rp37.500.000,-. Setelah berhasil, tanda terima transferan tersebut dikirimkan kepada Terdakwa Junait yang diteruskan kepada Ilham.

Sekitar Pukul 19:45 Wita, Terdakwa Junait diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir Jalan Imam Bonjol, Gang Brantas, Samarinda.

Baca Juga:

Kemudian Terdakwa Junait berangkat ke tempat yang dimaksud menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam KT 6618 BAI, kemudian mengambil Sabu di bawah pagar kayu. Terdakwa Junait kemudian bermaksud mengantarkannya kepada Terdakwa Sul.

Hingga di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Terdakwa Junait diberhentikan 2 orang anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda yang langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Junait.

Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 52,63 Gram, 20 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 4,69 Gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah kotak plastik, 1 unit Handphone Samsung warna hitam nomor, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam KT 6618 BAI nomor rangka MH1JM9123NK251775 dan nomor mesin JM91E2250135.

Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut merupakan pesanan Terdakwa Sul sebelumnya, yang dibeli dengan maksud untuk dijual kembali. Terdakwa Sul sudah berulang kali membeli Narkotika jenis Sabu, dari Terdakwa Junait.

Pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa Sul dilakukan, Kamis (16/2/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan SMP 8, Gang Karawang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Pada penangkapan Terdakwa Sul ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,22 Gram yang merupakan sisa pembelian sebelumnya, 1 buah dompet warna merah, 1  buah botol plastik merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit Handphone merk Realme warna biru dan uang tunai sebanyak Rp2,8 Juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis Sabu-Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang diampingi Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 66 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!