Korupsi, Pj Kades Muara Salung Tabang Dihukum Penjara 5 Tahun

Rugikan Negara Rp1,4 Milyar, Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembangkan Perkara

0 797

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas nama Terdakwa L Liah Hingan, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Putusan, Selasa (22/8/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH, dalam Amar Putusannya menyatakan Terdakwa L Liah Hingan, Pj Kepala Desa (Kades) Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa L Liah Hingan Anak dari Hingan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 Juta, Subsidair 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp1.462.285.328.58 dari jumlah Rp1.664.285.328.58 setelah dikurangi uang yang diterima/dinikmati Elis Demetri Rp85Juta, Carolus Pedianto sebesar Rp22 Juta, Robby Rp60 Juta, H Abdul Nasir Rp5 Juta.

Baca Juga:

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yg mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang menuntut Terdakwa L Liah Hingan selama 7 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa L Liah Hingan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp1.664.285.328,58,- (Rp1,6 Milyar) Dana yang bersumber dari APBDes tahun 2019 dengan Total Rp2.343.860.675,- (Rp2,3 Milyar).

Dari seluruh Dana Desa yang dikelola Terdakwa Liah selaku Kepala Desa senilai Rp2.343.860.675,-, serta Dana Sisa Anggaran tahun 2018 sebesar Rp655.779.135,- yang dikelola tanpa Laporan Pertanggungjawaban. Didapati sisa saldo kas Desa Muara Salaung pada rekening Bank Kaltimtara hanya senilai Rp1.232.910,-.

Yang mana selisih dari seluruh Dana tersebut dikelola Terdakwa selaku Pj Kepala Desa, tanpa Laporan Peranggungjawaban Dana. Sebagian kegiatan yang fiktif, serta tidak sesuai dengan APBDes Desa Muara Salung Tahun 2019.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jumintar Napitupulu SH Penasehat Hukum Terdakwa Liah yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan kliennya Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir, JPU juga Pikir-Pikir,” kata Jumintar usai sidang yang digelar secara zoom. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 776 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!