Didominasi Narkotika, Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Erfandy: Sabu-Sabu 156 Poket

0 500

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (2/8/2023) sekitar Pukul 10:30 Wita.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Julius Michael Butar-Butar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam Siaran Pers Nomor: PR-33/O.4.11/Dsb.4/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Samarinda disaksikan perwakilan dari Pemerintah Kota Samarinda.

Selain itu, juga disaksikan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Polres Kota Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Balai BPOM Kota Samarinda, Bea Cukai Kota Samarinda, BNN Kota Samarinda, dan KPKNL Kota Samarinda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 83 perkara, 45 di antaranya merupakan perkara Narkotika, 9 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 27 Perkara Oharda, dan 2 perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga:

Rincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan masing-masing Sabu-Sabu 156 Poket, Ekstasi 8 Butir, Ganja 1 Paket, Sendok Penakar 5 Buah, Timbangan Digital 4 Buah, Plastik Klip 12 Pcs, Peralatan Judi 6 Buah, Senjata Tajam 15 Buah, Kayu/Tali 3 Buah.

Selanjutnya, Pakaian dan Celana 25 Lembar, Kosmetik tanpa izin edar 4.730 Buah, Elektronik 63 Unit, Obat Illegal 97 Buah, Rokok Illegal 784 Bungkus, Minuman Keras 84 Botol, dan Barang lainnya 67 Buah.

“Barang bukti Sabu-Sabu/Narkotika adalah merupakan sisa dari laboratorium forensic,” jelas Erfandy.

Lebih lanjut Erfandy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda.” tandas Erfandy. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!