Belikan Sabu Dani, Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti 1,02 Gram/Brutto

0 512

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 447/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Abdullah alias Dullah Bin Djuhairi (Alm.) pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (1/8/2023) siang.

Majelis Hakim yang diketuai David Fredo Charles Soplanit SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Rakhmad Dwinanto SH, mengabulkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Abdullah selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam Putusannya juga menetapkan barang bukti berupa 1 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,77 Gram/Netto, 1 lembar tissue warna putih, 1 Unit Handphone Android merek Xiaomi warna Biru seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan perbuatan Terdakwa Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya yang dibacakan, Kamis (15/6/2023). Perkara ini berawal, Sabtu (11/2/2023) saat 3 orang Anggota Resnarkoba Polresta Samarinda menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya.

Bahwa di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Berdasarkan informasi itu, sejumlah Anggota Resnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut.

Sekitar Pukul 19:15 Wita saat melakukan Penyelidikan, ada mencurigai seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang mengaku bernama Abdullah. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat digeledah ditemukan 1 lembar tissue warna putih yang berisi 1 Poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,02 Gram/Brutto. Narkotika tersebut ditemukan di atas tanah yang jaraknya tidak jauh dari Terdakwa Abdullah berdiri. Terdakwa Abdullah membuang Narkotika tersebut ke tanah, menggunakan tangan kanan.

Kemudian saat dilakukannya penggeledahan badan, ditemukan 1 Unit Handphone Android merek Xiaomi warna Biru di kantong Celana bagian depan sebelah kiri.

Handphone itu sebelumnya digunakan sebagai alat komunikasi dengan Dani (DPO) yang meminta Terdakwa Abdullah, untuk membelikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp1,5 Juta.

Mendapat pesanan tersebut, Terdakwa Abdullah menghubungi Wito untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dengan bertemu di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di rumah Wito. Narktoika jenis Sabu tersebut diletakkan di meja depan rumah Wito.

Setelah melakukan transaksi tersebut, Terdakwa Abdullah menuju ke Jalan Sultan Alimuddin untuk menyerahkan Sabu tersebut kepada Dani. Namun belum sempat bertemu, Terdakwa Abdullah sudah ditangkap.

Atas kejadian tersebut, Terdakwa Abdullah beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Abdullah yang didampingi Penasehat Hukum  dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU, menyatakan menerima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!