Kurir Sabu Dihukum Penjara 5 Tahun 3 Bulan, Tertangkap Saat Antaran Ke-4

Barang Bukti 0,72 Gram  

0 550

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 529/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Reza Fahlevi Bin Fahrudinsyah pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, Selasa (1/8/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH, dan Andri Natanael Partogi SH MH, menyatakan Terdakwa Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jula beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reza Fahlevi dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,72 Gram/Brutto, 1 lembar tisu warna putih, 1 Unit Hp Android merk VIVO warna Rosegold dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Nmax warna Hitam Nopol KT 3580 BAH Nomor rangka : MH3SG5620NK539361 Nomor Mesin : G3L8E1082207 dikembalikan Kepada yang berhak melalui Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Reza Fahlevi selama 6 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwannya, kasus ini bermula saat Terdakwa Reza, Jum’at (17/3/2023) sekitar Pukul 17:00 Wita di Jalan Awang Long, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Terdakwa sedang main Handphone di kamar kosnya mendengar saksi Adi sedang berkomunikasi di telpon dengan Arif (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu.

Setelah Saksi Adi selesai berkomunikasi, lalu saksi Adi menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Arif tersebut. Saksi Adi langsung memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, untuk diantarkan kepada Arif.

Terdakwa Reza kemudian menelpon Rifai, temannya yang memiliki Sepeda Motor. Tujuan untuk meminjam Sepeda Motor, dengan alasan untuk menjemput anak Adi. Tetapi sebenarnya Sepeda Motor tersebut Terdakwa, gunakan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Arif.

Setelah mendapat Sepeda Motor tersebut, Terdakwa Reza langsung menuju ke tempat yang disepakati Terdakwa dengan Arif melalui saksi Adi. Yaitu di tempat sebelumnya Terdakwa mengantarkan pesanan Arif, tepatnya di Jalan Awang Long, Kota Samarinda.

Pada saat Terdakwa berada di Jalan Awang Long, tepatnya di pinggir jalan depan pintu masuk Asrama Tentara. Terdakwa menelpon Arif berkali-kali menggunakan Handphone, tetapi tidak diangkat Arif.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Resnarkoba Polresta Samarinda, yang kemudian menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Reza.

Pada saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,72 Gram/Brutto. Sabu ditemukan Polisi di atas tanah samping Terdakwa Reza, yang sebelumnya dibuang untuk diserahkan kepada pemesan Arif.

Terdakwa Reza mendapatkan keuntungan dari membantu saksi Adi menjual Narkotika jenis Sabu tersebut, selalu mendapat uang apabila Terdakwa membutuhkan dan Terdakwa hidup menumpang dengan saksi Adi.

Terdakwa sudah 4 kali mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada pemesan, yang membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi Adi.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Reza Fahlevi setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan Arlyta Natalia Sihotang SH, menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata Terdakwa Reza.

Jawaban yang sama dilontarkan JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!