Perkara Ekspor CPO, ML Mantan Menperindag Tak Hadiri Panggilan Penyidik
Ketut: Akan Kembali Mengirimkan Surat Pemanggilan
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terus melakukan pemeriksaan saks-saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit bulan Januari 2022 – April 2022.
Setelah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI berinisial AH beberapa waktu lalu, Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kepada mantan Menteri Perdagangan (Memperindag) RI berinisial ML untuk diperiksa sebagai Saksi, Rabu (2/8/2023).
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 845/130/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (31/7/2023) Pukul 22:45 Wita melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut menyebutkan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Saksi ML, selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa, Rabu 02 Agustus 2023.
“Atas pemangilan tersebut, Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir, dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” jelas Ketut.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Ekspor CPO, Kejagung Periksa Presiden Direktur PT SAP
- Perkara Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Menko Bidang Perekonomian AH
- Perkara Fasilitas Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Sita 56 Kapal 2 Pesawat
Perihal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.
“Saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman