Perkara Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Menko Bidang Perekonomian AH

Penyidik Tetapkan Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas

0 594

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap AH selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Senin (24/7/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 815/100/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan AH terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru, yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT:

Adapun saksi AH diperiksa, lanjut Ketut, untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan. AH melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan, yang dijawab dengan baik oleh saksi.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 77 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!