Perkara TPK-TPPU BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa Tersangka dan Saksi

Tersangka WP Bersaksi Untuk Tersangka YUS

0 836

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022 terus berlanjut.

Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara tersebut, Kamis (13/7/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 772/057/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Peneragan Hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, mereka yang diperiksa masing-masing Tersangka WP, W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, PTB selaku Staf PT SEI, HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, MI selaku Advokat, dan A selaku pihak swasta.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka YUS, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka WP. Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS,” jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebagaimana disampaikan Ketut sebelumnya, perkara yang turut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika berinisial JGP ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun).

Nilai kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!