Sekretaris MA Ditahan KPK, KY Akan Periksa HH Secara Etik

KY Inginkan Penguatan Seleksi Sekretaris MA

0 718

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH.

Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di Sektor Peradilan (Judicial Corruption).

KY dalam Siaran Pers Nomor: 17/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (13/7/2023) Pukul 11:23 Wita melalui Juru Bicara KY Miko Ginting menyebutkan, terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai Hakim.

“Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” jelas Miko.

Baca Juga:

KY, lanjut Miko, berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu.

Terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, lanjut Miko, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang Hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas.

Selain seleksi, kata Miko lebih lanjut, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang Hakim. Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang Hakim.

Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun “dukungan politis”.

KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar Peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut.” tandas Miko. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor  : Lukman

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!