Peringati HBA Ke-63, Kejati Kaltim Gelar Seminar Nasional

Sorot Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

0 807

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Seminar Nasional di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (13/7/2023).

Seminar yang digelar secara daring dan luring mengangkat tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”.

Kegiatan seminar dibuka Kepala Kejaksaan (Kajati) Kaltim Hari Setiyono yang dihadiri Asisten, Kabag TU, Koordinator, seluruh Jaksa di Kejati Kaltim, Kajari beserta para Jaksa seluruh Kaltim dan Kaltara.

Hadir juga Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Samarinda, Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Kaprodi Magister Hukum beserta Mahasiswa Universitas Mulawarman, tokoh agama dan masyarakat, serta peserta Duta Pelajar Sadar Hukum Kalimantan Timur.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini masing-masing Kaprodi Magister Hukum Universitas Mulawarman Dr Ivan Zairani Lisi SH S Sos MHum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Dr Eddy Parulian Siregar SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali SH MH, dan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Kaltim Adi Setyo dengan moderator Rischa SH dan Evi Hasibuan SH MH, Koordinator pada Kejati Kaltim.

Kajati Kaltim Hari Setiyono dalam Siaran Pers Nomor :  63/O.4.3/Penkum/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, kegiatan seminar ini diselenggarakan secara serempak Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Hal ini setidaknya dapat dimaknai sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan Adyaksa, untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan terutama dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara, dirasa sangat tepat di tengah gencarnya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menangani Tindak Pidana Korupsi yang berskala besar, dan berdampak tidak hanya kepada kerugian keuangan negara namun pada skala perekenomian negara,” kata Kajati dalam sambutannya.

Hal tersebut, masih kata Kajati, ditandai dengan berhasilnya Kejaksaan Agung mengungkap dan membuktikan adanya kerugian perekenomian negara dalam beberapa perkara. Di antaranya, Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6,04 Trilyun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,31 Trilyun.

Baca Juga:

Kemudian, Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 Trilyun dan 7,8 Juta Dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 Trilyun.

Selanjutnya, terdapat kasus korupsi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 Trilyun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22,6 Triliun.

“Jauh sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah membuktikan adanya kerugian perekonomian negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa Irianto sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021,” ungkap Kajati.

Lebih lanjut Kajati Kaltim menyampaikan, pembuktian kerugian perekonomian negara dipandang perlu untuk mengubah paradigma lama penanganan Tindak Pidana Korupsi, yang hanya menitikberatkan kepada pemulihan kerugian keuangan negara.

Sedangkan di sisi lain, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak sebanding dengan Opportunity Cost dan Multiplier Economic Impact yang timbul sebagai akibat terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman finansial yang ada saat ini belum merefleksikan penanganan korupsi dengan cara yang luar biasa, sehingga tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia secara baik,” kata Kajati lebih lanjut.

Padahal secara normatif, lanjut Hari, terkait unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai unsur alternatif dari merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disebabkan adanya keraguan atau belum ada batasan bagi Penegak Hukum, untuk menentukan kerugian perekonomian negara secara nyata.

Selain itu, dalam praktek penanganan perkara masih terdapat cara pandang yang berbeda baik antara Aparat Penegak Hukum itu sendiri, maupun dengan lembaga auditor dalam menilai dan menentukan adanya perekonomian negara.

Melalui seminar ini, kata Kajati lebih lanjut, diharapkan kendala dan hambatan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi yang berakibat kerugian perekonomian negara, dapat diminimalisir.

Sehingga optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana yang berakibat pada kerugian perekonomian negara, dapat diterapkan tidak hanya di Kejaksaan Agung, namun semangatnya sampai ke wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“Sehingga hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan dapat terlindungi dengan baik, dan berdampak pada sirkulasi perekonomian di masyakat. Serta tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.” tandas Kajati Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 67 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!