Perkara BAKTI Kemenkominfo, Terdakwa Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Mukti Ali dan Irwan Hermawan Dituntut Masing-Masing 6 Tahun Penjara

0 49

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Sidang memasuki agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Irwan Hermawan.

Adapun amar tuntutan sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1230/144/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada pokoknya yaitu, menuntut Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun, dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair pidana kurungan selama 1 tahun,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Baca Juga:

Untuk Terdakwa Mukti Ali, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 Juta, Subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dalam Dakwaan Primair.

Sedangkan Terdakwa Irwan Hermawan dituntut selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 Juta, Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Irwan Hermawan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp7.000.000.000,- (Rp7 Milyar) Subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Barang bukti terlampir masing-masing Terdakwa, dan masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!