Terlibat Peredaran Sabu di Samarinda, Santosa Tjiang Dituntut 9 Tahun Penjara

Barang Bukti 35,88 Gram/Netto

0 694

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 404/Pid.Sus/2023/PN Smr dengan Terdakwa Santosa Tjiang melanjutkan sidang di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (11/7/2023).

Sidang memasuki agenda pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Santosa Tjiang yang didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika, melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Santosa Tjiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 22 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 43,48 Gram/Brutto atau 35,88 Gram/Netto, 2 buah Sendok penakar, 2 bendel plastik klip, 2 buah Timbangan Digital, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah Dompet kecil warna hitam, 1 buah tas kain warna hitam, dan 1 unit Hp Android merk Redmi warna biru dirampas untuk negara.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp5 Juta dikembalikan kepada Terdakwa Santosa Tjiang.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar Pukul 15:00 Wita. Terdakwa Santosa Tjiang dihubungi Ikram (DPO) dan mengatakan “Ko siap-siap malam ini tutup, ini barang terakhir. Tanggal 13 Januari 2023, barang baru ada lagi”.

Tidak lama setelah itu Terdakwa Santosa Tjiang mendapatkan peta lokasi pengambilan Narkotika, yang dikirim via WhatsApp dari Ikram.

Kemudian sekitar Pukul 17:30 Wita Terdakwa Santosa Tjiang menuju lokasi yang disebutkan di Jalan Kartini, Gang Ilham, di sekitar depan rumah kosong untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terbungkus di dalam bungkusan Kopi Aren.

Setelah itu Terdakwa Santosa Tjiang membawanya pulang, dan sesampainya di rumah Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut menjadi 22 poket sesuai dengan perintah Ikram.

Pada hari itu juga, 3 orang anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, jika di Jalan Kartini, Gang Mawar, RT IX, Nomor 5, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah dilakukan observasi dan informasi yang cukup mengarah kepada Terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19:20 Wita ketiga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendatangi rumah Terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 15,28 Gram/Brutto, 5 Poket Narotika jenis Sabu-Sabu seberat 27,41 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan Terdakwa Santosa Tjiang diketahui, maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan cara menunggu perintah dari Ikram. Terdakwa menjadi perantara Narkotika jenis Sabu-Sabu sudah 3 kali.

Terdakwa Santosa Tjiang dan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama Persidangan dari LBH Pusaka mengajukan Pledoi lisan, usai pembacaan Tuntutan. Pledoi Terdakwa pada intinya memohon keringanan dan menyesali perbuatannya.

Sidang yang diketuai David Fredo Charles Suplanit SH MH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Elin Pujiastuti SH MH akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Putusan, Selasa (18/7/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 76 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!