OS, Tersangka Korupsi Rp5,7 Trilyun Diamankan Kejaksaan Agung
Kasus Pertambangan di Konawe
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Lagi, jajaran Kejaksaan Agung mengamankan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak mengindahkan panggilan Tim Penyidik.
Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang didukung Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
“OS merupakan Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Trilyun berdasarkan penghitungan sementara auditor,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 766/051/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga:
- Kejati Kaltim Bagikan 500 Paket Sembako, Hari: Bentuk Bakti Kami Kepada Masyarakat
- Perkara Narkotika, Terdakwa Usman dan Rusdian Dituntut Berbeda
- Kedapatan Bawa Sabu, Terdakwa Surandi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Tersangka OS yang diamankan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023) Pukul 17:00 WIB karena tidak memenuhi 2 kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Ketut.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses Penyidikan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman