Dari Saksi ke Tersangka, Mantan Sekda Kutim Terjerat Kasus Genset

Kombes Pol Indra : Ini Kasus Lanjutan

0 334

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Baru saja dilantik sebagai Asisten Pemkesra Kutim, Irawansyah (IR) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (8/2/2022).

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra Lurianto Diskrimsus Polda Kaltim menerangkan, perkara yang menyeret pejabat publik Kutim ini sebagai Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pengerjaan Pengadaan Pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, tahun 2019.

“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya yang saat ini sudah vonis. Dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” terangnya.

Dikatakan Kombes Pol Indra, nilai kerugian proyek dari Pengadaan Mesin Genset dan Panel Sinkron senilai Rp2,3 Milyar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim dan hasil kerugian negara telah disita oleh pihak Kejaksaan.

“Tersangka IR ditetapkan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 3 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 Milyar,” jelasnya.

BERITA TERKAIT :

Kasus mark up, kata Kombes Pol Indra, memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan. Sehingga pada intinya IR dan WAM ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang, dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, dari pihak swasta yang terkait dalam kasus mark up disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses Penyelidikan. Dan untuk para saksi, dikatakan, sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus mark up di Kutim.

“Kalau nilai proyeknya itu Rp5,6 Milyar, kerugian negara Rp2,3 Milyr,” imbuhnya.

Dijelaskan, IR terus dilakukan pemeriksaan namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka sakit, ada pembengkakan di jantung. Namun proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.” tutupnya.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com terkait kasus ini, Senin (21/11/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Terdakwa H Wahyu Adhiguna Melle ST MAP Bin Masykur Melle selama 1 tahun dan 4 bulan denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa H Wahyu Adhiguna Melle dalam Kegiatan Pengerjaan Pengadaan Pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Muara Bengkal, menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RH/Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!