Dugaan Korupsi Pengadaan Genset di Kutim, Rugikan Negara Rp2,3 M

Saksi Ketua PPHP Mengaku Tidak Tandatangan

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00.

Sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-609/PW17/5/2021 tanggal 4 Mei 2021. Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset, yang menyeret Terdakwa H Wahyu Adhiguna Melle ST MAP Bin Masykur Melle ke kursi pesakitan.

Wahyu Adhiguna didakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/10/2021) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selain menghadirkan Sekda Kutim Irawansyah, juga menghadirkan saksi Faturahman dari Bagian Perlengkapan Kasubag Distribusi yang menjabat sebagai Koordinator Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kepada saksi, Ketua Majelis Hakim menanyakan mengenai pekerjaan, Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron.

“Itu memang kontraknya kamu yang bikin?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab saksi yang membuat Ketua Majelis Hakim kaget.

“2018 sebagai apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ketua PPHPnya Yang Mulia,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Faturahman mengatakan tidak pernah melihat kontrak itu. Begitu juga saat di Penyidik, ia tidak pernah melihatnya.

“Pernah kau diperlihatkan waktu di Penyidik?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Di Penyidik, kontrak saya juga tidak melihat Yang Mulia,” jawab saksi.

“Ada tandatanganmu?” cecar Ketua Majelis Hakim.

“Ada, tapi bukan tanda tangan saya Yang Mulia,” jawab saksi.

“Benar ya?” tanya Ketua Majelis Hakim menegaskan.

“Benar Yang Mulia,” jawab saksi.

“Jadi siapa yang tanda tangan?” cecar Ketua Majelis Hakim.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, PPHP itu memang dibikin Bagian Perlengkapan, namun ia tidak tahu siapa yang bikin itu dan bisa keluar.

Berkaitan dengan perkara ini, saksi menjelaskan ia tidak tahu. Ia baru mengetahui setelah  dipanggil Polda.

Baca Juga : 

Saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan, persyaratan PPHP itu ditandatangani apa bila pekerjaan selesai 100 persen. Dilengkapi dokumentasi pekerjaan 50 persen, 75 persen dan 100 persen.

“Waktu di Penyidik kamu lihat ada dokumentasinya juga?” tanya Ketua Maejis Hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M PSi kepada saksi. (Bersambung/ DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!