Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Genset Desa Senambah, Sekda Kutim Bersaksi

0 194

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M PSi, menggelar sidang perkara atas nama H Wahyu Adhiguna Melle ST MAP Bin Masykur Melle, Selasa (5/10/2021) sore.

Terdakwa Wahyu Adhiguna didakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-609/PW17/5/2021 tanggal 4 Mei 2021.

Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00.

Setelah pembacaan Dakwaan pekan sebelumnya, pada sidang Kedua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 9 orang saksi ke persidangan untuk dimintai keterangan.

Satu di antara 9 saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah. Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi, di antaranya mengenai Terdakwa Wahyu Adhiguna apakah pernah menghadap kepada saksi.

“Untuk kegiatan ini, apa Terdakwa pernah menghadap saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab saksi.

“Saudara tahu kegiatan ini kapan?” tanya Ketua Majelis lagi.

“Sejak saya diperiksa Penyidik di Polda,” jawab saksi.

“Diperiksa baru saudara tahu?” tanya Ketua Majelis lebih lanjut.

“Betul Yang Mulia,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan sebelumnya ia tidak tahu. Ditanya mengenai jumlah anggarannya, saksi mengatakan setelah mengecek di PPAS sekitar Rp3 Milyar lebih, sekitar Rp3,9 Milyar.

Ditanya mengenai rekanan dalam pekerjaan ini, saksi mengatakan setahunya setelah pemeriksaan Pak Djumono. Namun saksi mengatakan ia tidak mengingat nama perusahaannya, saksi juga mengatakan tidak tahu mengenai perjanjian kerjanya.

Termasuk pengadaannya, apakah melalui Penunjukan Langsung atau Tender Terbuka. Karena, menurut saksi, hal itu tidak pernah dilaporkan. Namun semestinya tender, meski bisa juga Penunjukan Langsung dengan melihat situasi keadaan sehingga bisa.

Saat ditanya mengenai syarat pekerjaan bisa Penunjukan Langsung, saksi mengatakan jika ada keadaan mendesak seperti kebakaran. Karena jika tidak segera dipenuhi, mungkin ada efek yang lain.

Saat ditanya terkait pengadaan dan pemasangan Mesin Genset, saksi mengatakan itu untuk 1 Desa meski ia tidak mengetahui berapa jumlah penduduknya.

“Berapa jumlah penduduknya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya kurang tahu persis,” jawab saksi.

Baca Juga :

Ketua Majelis Hakim mengakhiri pertanyaannya kepada saksi Irawansyah, dan melanjutkannya kepada saksi Burhan seorang PNS di Bagian Perlengkapan, yang merupakan bawahan Terdakwa Wahyu Adhiguna.

Terdakwa Wahyu Adhiguna nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!